• All
  • KHILAFAH
  • SYARIAH
  • JIHAD
  • FUTUHAT
TENTANG KHILAFAH

Archives

gravatar

PERANG AHZAB

Berbagai peperangan dan sikap tegas Rasulullah saw setelah perang Uhud, memiliki pengaruh sangat besar dalam menyebarluaskan kewibawaan  kaum Muslim, memperkokoh Daulah  Islam,
memperluas pengaruh kaum Muslim, mengagungkan kekuasaan mereka, dan menggentarkan  kawasan  jazirah  Arab.  Apabila  bangsa Arab mendengar  nama  Rasul  saw  hendak menyerang mereka  atau menggertaknya, maka serta merta mereka tunggang langgang melarikan diri, sebagaimana yang dialami pada Bani Ghathfan dan pada peristiwa Daumah al-Jandal.

Kafir Quraisy  sangat  takut untuk menghadapi  kaum Muslim, seperti  yang  terjadi pada  perang Badar  kedua. Kondisi  semacam  ini memungkinkan kaum Muslim bisa mewujudkan kehidupan yang tentram di Madinah dan mengatur kehidupan mereka dalam naungan cahaya baru  yang ada  bagi  kaum Muhajirin,    setelah mereka memperoleh ghanimah Bani Nadhir dan mendistribusikan tanah, kebun kurma, rumah-rumah, termasuk berbagai perkakas kepada mereka. Meskipun demikian, mereka tidak condong pada kehidupan dunia, yang bisa memalingkannya dari keberlangsungan jihad, karena jihad wajib hingga hari Kiamat. Hal itu hanya menjadikan  kondisi  kehidupan mereka  lebih baik, mantap, dan aman dibandingkan sebelumnya. Rasul saw sendiri berada dalam ketentraman dan tetap waspada terhadap tipudaya musuh. Beliau terus-menerus menyebarkan mata-mata dan tim pengintai beliau ke seluruh penjuru  jazirah Arab. Mereka  selalu mengirimkan berbagai  informasi kepada  beliau mengenai  kondisi  bangsa Arab  dan  persekongkolan mereka,  sehingga ada  kesempatan bagi beliau untuk mempersiapkan diri mengahadapi musuh. Dengan begitu beliau mengetahui betul rencana dan  berbagai uslubnya, serta persiapan untuk menghadapinya. Terutama karena musuh-musuh kaum Muslim semakin banyak di jazirah, setelah beliau memiliki kekuasaan yang menggentarkan seluruh bangsa Arab. Juga setelah berhasil mengusir Yahudi Bani Qainuqa’ dan Bani Nadhir dari Madinah, serta setelah berhasil memukul mundur kabilah-kabilah Arab, seperti Bani Ghathfan, Hudzail dan yang lainnya dengan pukulan yang mematikan.

Karena  itu,  Rasul  saw  senantiasa waspada  dengan  cara mencermati  informasi mengenai bangsa Arab  hingga  sampai  kabar kepada beliau tentang kafir Quraisy dan sebagian kabilah yang bersekutu untuk menyerang  kota Madinah. Beliau  segera menyiapkan pasukan untuk menyongsong mereka. Sebab,  setelah Bani Nadhir  diusir oleh Rasulullah dari  kota Madinah, menyeruak dalam  jiwa mereka pikiran busuk untuk membangkitkan perselisihan bangsa Arab kepada Rasul saw, sehingga mereka memberontak kepadanya.

Untuk melaksanakan rencananya tersebut, beberapa orang Yahudi Bani Nadhir keluar dari pengungsiannya untuk menemui kafir Quraisy Makkah. Mereka adalah Hayyi bin Akhthab, Salam bin Abi al-Haqiq, dan Kinanah bin Abi al-Haqiq. Turut bergabung pula beberapa orang dari Bani Wail Hawadzah bin Qayis dan Abu ‘Ammar. Penduduk Makkah bertanya  kepada Hayyi  tentang  kaumnya. Dia menjawab,  “Aku meninggalkan mereka di antara Khaibar dan Madinah. Mereka dalam keadaan kebingungan hingga kalian datang menemui mereka, lalu kalian berangkat  bersama mereka  untuk menghancurkan Muhammad  dan kawan-kawannya”.  Mereka  bertanya pula tentang Bani Quraizhah, lalu dia menjawab,  “Mereka masih  tinggal  di  kota Madinah  dan  tengah membuat makar  untuk menyerang Muhammad,  hingga  kalian mendatangi mereka, lalu mereka akan  bergabung dengan kalian”.

Orang-orang Quraisy ragu-ragu apakah harus menerima tawaran tersebut  kemudian maju menyerang ataukah menolak. Sebab, antara mereka dan Muhammad  sebenarnya  tidak  ada  perselisihan  kecuali menyangkut  dakwah  yang menyerukan  kepada Allah. Bukan  tidak mungkin dialah yang berada dalam kebenaran? Karena  itu, kafir Quraisy bertanya kepada Yahudi: “Hai orang-orang Yahudi, kalian adalah Ahlu Kitab  yang pertama dan mengetahui persoalan  yang membuat  kami berselisih dengan Muhammad. Apakah agama kami ataukah agamanya yang lebih baik?”

Orang-orang Yahudi itu menjawab:”Tentu agama kalian lebih baik daripada agamanya, dan kalian lebih berhak atas kebenaran itu.”

Padahal  Yahudi  yang  beragama  tauhid  itu,  sebenarnya mengetahui bahwa agama Muhammad adalah benar. Akan  tetapi, karena keinginan mereka yang kuat untuk membangkitkan kebencian orang Arab, menjadikan mereka membiarkan diri dalam kesalahan yang menjijikan tersebut.  Ini adalah  noda  yang bersifat abadi. Mereka meneriakkan kebohongan dengan mengatakan bahwa menyembah berhala jauh lebih baik daripada tauhid. Mereka tetap melakukannya dan akan melakukan hal lainnya yang serupa. Setelah puas meyakinkan kafir Quraisy dengan pendapat mereka,  kaum Yahudi pergi  ke Ghathfan dari  kabilah Qais ‘Ailan, ke Bani Murrah, Bani Fuzarah, Bani Asyja’, Bani Salim, Bani Sa’ad, Bani Asad,  dan  kepada  siapa  saja  yang menyimpan  rasa  dendam terhadap  kaum  Musl im.  Kaum  Yahudi  itu  tak  henti-hentinya membangkitkan kebencian kabilah-kabilah tersebut dan mengingatkan mereka  tentang keikutsertaan kafir Quraisy dalam memberi dukungan untuk memerangi Muhammad. Mereka memuji  dan menyanjung-nyanjung  orang-orang Arab  tersebut  serta menjanjikan  pertolongan terhadap mereka.

Demikianlah  yang mereka  lakukan,  hingga akhirnya mereka berhasil menghimpun suku-suku Arab untuk memerangi Rasul. Kabilah-kabilah Arab kemudian berkumpul dan keluar bersama-sama kafir Quraisy mendatangi Madinah.

Kaum Quraisy keluar di bawah pimpinan Abu Sufyan dengan 4.000 pasukan, 300 pasukan berkuda dan 1.500 pasukan penunggang unta. Bani Ghathfan keluar di bawah pimpinan ‘Uyainah ibnu Hashan bin Hudzaifah beserta rombongan dalam jumlah yang banyak dan 1.000 orang pasukan penunggang unta. Bani Asyja’ keluar dengan 400 orang pasukan di bawah pimpinan Mas’ar bin Rakhilah. Bani Murrah keluar juga dengan 400 pasukan di bawah kendali al-Harits bin ‘Auf. Salim dan penduduk Bi’ru Ma’unah datang dengan membawa 700 orang pasukan. Mereka berkumpul  dan bergabung pula Bani Sa’ad  dan Bani Asad sehingga  keseluruhannya berjumlah  sekitar 10.000 orang. Semuanya bergerak menuju kota Madinah di bawah komando Abu Sufyan.

Ketika  berita  keberangkatan  pasukan  gabungan musuh  yang sangat  besar  ini  sampai  kepada Rasul  saw, beliau  segera mengambil keputusan untuk membentengi Madinah. Salman al-Farisi mengusulkan untuk menggali parit di sekeliling Madinah, dan membuat benteng di sisi dalamnya. Kemudian parit itu pun digali dan Nabi saw sendiri juga ikut serta menggalinya. Beliau menggali  tanah  sambil memberi  semangat kepada  kaum Muslim  dan mengajak mereka agar melipatgandakan kesungguhannya. Pembuatan parit akhirnya rampung dalam enam hari. Tembok-tembok rumah yang menghadap langsung ke arah musuh dijaga. Rumah-rumah hunian yang berada di belakang parit dikosongkan. Kaum wanita dan anak-anak dibawa dan dikumpulkan dalam rumah-rumah yang dijaga. Rasul saw kemudian keluar bersama 3.000 orang pasukan. Kemudian  beliau menjadikan punggungnya mengarah  ke  anak bukit sementara  parit dijadikan batas pemisah antara dirinya dan pasukan musuh. Di sanalah ditempatkan pasukannya, lalu didirikan kemah-kemah dengan warna merah.

Kafir Quraisy dan pasukan gabungannya (Ahzab) pun tiba. Mereka sangat  berharap  bertemu Muhammad di  bukit Uhud, namun  tidak menemukannya. Pasukan musuh terus bergerak ke arah kota Madinah. Namun, tiba-tiba mereka dikejutkan oleh adanya parit yang melingkar menghadang. Mereka bingung,  karena  belum pernah mengenal  jenis pertahanan  semacam  ini.  Lalu, Quraisy  dan pasukan  gabungan  itu membangun perkemahan di luar Madinah jauh di belakang parit. Abu Sufyan dan orang-orang  yang menyertainya meyakini bahwa mereka akan lama tinggal di depan parit tanpa bisa melakukan apa-apa, apalagi mencebur ke dalam parit. Waktu itu adalah musim dingin di mana angin bertiup kencang dan hawa dingin sangat membekukan. Lambat  laun, kelemahan merayapi mereka dan menganggap lebih baik pulang kembali melalui jalur semula.

Hayyi bin Akhthab selalu memperhatikan perkembangan pasukan gabungan yang direkayasanya. Dia berbicara kepada mereka bahwa dia akan meyakinkan Bani Quraizhah untuk membatalkan perjanjian yang telah mereka buat dengan Muhammad  dan  kaum Muslim  sekaligus mengajak mereka bergabung dengan pasukan gabungan kafir Quraisy. Jika Quraizhah mau melakukannya, maka bantuan kaum Muslim terputus dan jalan memasuki kota Madinah terbuka lebar.

Kafir Quraisy  dan Bani Ghathfan  amat  gembira mendengar rencana  itu. Hayyi bin Akhtab segera pergi menemui Ka’ab bin Asad, pemimpin Bani Quraizhah. Ketika Ka’ab menyadari maksud Hayyi, maka Ka’ab  segera menutup pintu bentengnya  tanpa mengajak dia masuk. Sementara itu, Hayyi terus berdiri di depan pintu hingga pintu benteng tersebut terbuka lagi dan serta merta dia berkata: “Celaka engkau, hai Ka’ab! Aku  datang  kepadamu dengan  kemenangan  abadi  dan  lautan kekayaan yang melimpah. Aku datang kepadamu beserta kaum Quraisy di  bawah  komando  dan  kepimimpinan mereka.  Juga  aku  datang kepadamu  beserta  Bani   Ghathfan  di   bawah  komando  dan kepemimpinannya. Mereka membuat  perjanjian  dan  kesepakatan kepadaku  untuk  tidak meninggalkan medan  perang  hingga mereka berhasil mencabut Muhammad dan orang-orangnya dari akar-akarnya.”

Ka’ab  bimbang,  karena   dia  ingat  kejujuran dan  konsistensi Muhammad dalam memenuhi janji dan merasa khawatir dengan akibat ajakan Hayyi. Akan  tetapi, Hayyi  tidak putus asa dan  terus-menerus mengingatkan  kepadanya berbagai penderitaan  yang menimpa  kaum Yahudi akibat  ulah Muhammad.  Juga menggambarkan  kepadanya tentang kekuatan pasukan Ahzab, hingga akhirnya Ka’ab pun menerima ajakan Hayyi dan membatalkan perjanjiannya dengan Muhammad dan kaum Muslim. Dengan demikian Bani Quraizhah telah bergabung dengan pasukan Ahzab, tanpa memberitahukannya lebih dulu kepada Rasul saw.

Peristiwa  tersebut akhirnya sampai juga kepada Rasul saw dan para sahabatnya. Mereka mengalami kegoncangan dan khawatir terhadap akibat tipu daya tersebut. Rasul saw segera mengutus Sa’ad bin Mu’adz (pemimpin Aus) dan Sa’ad bin ‘Ubadah (pemimpin Khazraj) yang disertai oleh  ‘Abdullah  bin Rawahah  dan Khuwat  bin  Jabir  untuk mencari kejelasan berita tersebut. Beliau berpesan kepada mereka jika benar Bani Quraizhah merusak perjanjiannya, hendaknya mereka merahasiakannya, sehingga kejadian itu tidak sempat memecah-belah masyarakat. Mereka cukup memberitahukan hal tersebut kepada beliau dengan isyarat dan surat. Ketika para utusan ini datang, mereka berusaha membujuk Bani
Quraizhah  dengan mengatakan  bahwa  apa  yang mereka  lakukan merupakan  perbuatan  pal ing  kotor.  Ketika  mereka  berusaha mengembalikan Bani Quraizhah pada perjanjian  semula, Ka’ab  justru menuntut mereka agar mengembalikan  kawan-kawan mereka Yahudi Bani Nadhir ke perkampungan mereka semula. Sementara itu Sa’ad bin Mu’adz,  yang  sebelumnya adalah  sekutu Bani Quraizhah, berusaha meyakinkan mereka untuk tetap berada di pihak Muhammad saw. Ka’ab
berkata:”Siapakah Rasuullah itu? Tidak ada perjanjian dan kesepakatan antara kami dengan Muhammad!” .

Utusan  ini kembali dan mengabarkan kepada Rasul mengenai apa  yang mereka  lihat.  Kekhawatiran  di  kalangan  kaum Muslim meningkat. Sementara itu pasukan Ahzab mempersiapkan dirinya untuk berperang. Adapun Bani Quraizhah meminta  tenggat waktu  kepada
pasukan Ahzab selama 10 hari guna menyiapkan pasukannya, sehingga pasukan Ahzab dapat memerangi kaum Muslim pada hari yang kesepuluh dengan  dahsyat.  Itulah  yang mereka  lakukan,  yaitu membentuk  tiga kesatuan  tempur untuk memerangi Nabi. Kesatuan tempur Ibnu al-A’war al-Sulamiy akan menyerang dari arah atas lembah dan kesatuan tempur ‘Uyayinah bin Hashan akan menyerang dari arah samping. Sedangkan Abu Sufyan akan menyerang dari arah parit. Kegoncangan  yang  luar biasa benar-benar menyelimuti kaum Muslim, pandangan mata menjadi kabur dan jantung mereka berdebar keras sangat ketakutan. Sementara di pihak  lain,  dukungan  terhadap  pasukan  gabungan  semakin  kuat. Kekuatan mereka sangat solid. Jiwa mereka terangkat penuh optimisme. Tidak  lama kemudian, mereka segera menghambur dan mencebur ke dalam parit. Sebagian pasukan penunggang kuda kafir Quraisy terpacu untuk segera menyerang, di antara mereka adalah ‘Amru bin ‘Abdu Wuda, ‘Ikrimah bin Abu Jahal dan Dharar bin al-Khaththab. Mereka melihat adanya satu celah sempit yang ada antara bukit dan parit, lalu mereka gunakan untuk melintas dan memecah pertahanan kaum Muslim.  ‘Ali bin Abi Thalib ra yang melihat hal itu segera keluar dalam sekelompok kecil kaum Muslim. Mereka memang mengambil celah yang dijadikan tempat untuk menerjunkan  kuda-kuda mereka. Kemudian  ‘Amru  bin ‘Abdu Wuda maju  seraya berteriak-teriak menantang duel. Ketika  ‘Ali bin Abi Thalib menyambut ajakan duelnya dan  turun  ke gelanggang, ‘Amru  bin  ‘Abdu Wuda  tertawa mengejek:  “Wahai  anak  saudaraku, mengapa  harus  kamu  yang  turun?! Demi  Allah,  aku  tidak  ingin membunuhmu!”. Ali ra. membalas keras: “Tetapi, demi Allah, aku sangat
ingin membunuhmu.

Keduanya  lalu menghunus pedang dan bertarung.  ‘Ali berhasil
membunuhnya. Akibatnya kuda-kuda pasukan Ahzab lari terpukul hingga tercebur ke dalam parit, kemudian mundur ke induk pasukan. Namun, kejadian itu tidak melemahkan jiwa pasukan Ahzab. Bahkan api semangat penyerangannya semakin berkobar hingga menggetarkan kaum Muslim.
Pasukan bantuan dari Bani Quraizhah mulai marah. Mereka keluar dari benteng-benteng mereka dan  turun  ke  pemukiman-pemukiman  kota Madinah  di  daerah  yang  dekat  dengan mereka  untuk meneror penduduknya. Keadaan  semakin mencekam,  kekhawatiran  semakin memuncak dan kegoncangan semakin meluas. Rasul saw justru semakin percaya dengan pertolongan Allah kepadanya. Di tengah suasana tersebut tiba-tiba Nu’aim bin Mas’ud yang baru masuk Islam, datang kepada Rasul saw untuk melemahkan semangat kaum kafir.

Nu’aim berangkat atas perintah Rasul menjumpai Bani Quraizhah. Mereka belum mengetahui bahwa Nu’aim sebenarnya sudah memeluk Islam. Mereka hanya mengenal bahwa Nu’aim adalah teman lama mereka di masa jahiliah. Nu’aim mengingatkan mereka tentang hubungan kasih sayang  yang  sudah  lama  terjalin di  antara  dirinya  dengan mereka. Kemudian dia  juga mengingatkan mereka, mengapa harus membantu kafir Quraisy  dan Ghathfan  untuk menyerang Muhammad.  Sangat mungkin  sekali Quraisy  dan Ghathfan  tidak akan  lama menduduki posisinya dan mereka akan segera pergi pulang. Mereka hanya membuat mimpi  tentang  bencana  yang  akan menimpa Muhammad. Padahal mereka  justru mengkhayalkan  bencana  yang  akan menimpa mereka sendiri. Nu’aim  juga menasihati agar mereka  tidak  ikut memerangi Muhammad bersama kaum Quraisy. Mereka telah memperoleh jaminan dengan apa saja yang dimiliki mereka dan tidak membantu kaum Quraisy dan Ghathfan. Bani Quraizhah akhirnya puas dan merasa yakin dengan apa yang dikatakan oleh Nu’aim.

Setelah  itu  Nu’aim  pergi  kepada  kaum  Quraisy.  Dia memberitahukan kepada mereka secara rahasia bahwa Bani Quraizhah menyesali perbuatan mereka yang telah melanggar perjanjiannya dengan Muhammad. Mereka  akan melakukan  apapun  demi  keridlaan Muhammad  dan memperoleh  kasih  sayangnya  dengan  cara  lebih mengutamakan  beliau  daripada  tokoh-tokoh Quraisy  yang  akan memenggal  leher mereka. Karena  itu, dia menasihati mereka  bahwa orang-orang  Yahudi  telah mengutusnya  kepada mereka  untuk memperoleh  jaminan dari pemuka Quraisy supaya tidak mengirimkan utusan seorangpun. Hal yang sama Nu’aim lakukan terhadap Ghathfan, sebagaimana yang telah dilakukannya kepada kaum Quraisy. Keraguan merayap dalam jiwa orang-orang Arab dari kalangan Yahudi. Akhirnya Abu Sufyan mengirimkan surat kepada Ka’ab dan mengabarkan: “Sudah lama kami melakukan pendudukan dan pengepungan kepada laki-laki ini  (Muhammad). Aku melihat  kalian bersandar  kepadanya di waktu besok,  sementara  kami berada di belakang  kalian.” Ka’ab menjawab, “Besok hari Sabtu dan kami tidak dapat berperang maupun melakukan pekerjaan di hari Sabtu.”

Abu Sufyan marah dan membenarkan cerita Nu’aim. Kemudian dia meminta  kembali  utusan  itu  untuk menemui Quraizhah  dan mengatakan kepada mereka, “Jadikanlah oleh kalian suatu hari Sabtu lain  untuk menggantikan  hari Sabtu  ini,  karena Sabtu  besok  harus memerangi Muhammad.  Jika  kami  keluar untuk memeranginya dan kalian tidak bersama kami, maka kami melepaskan diri dari persekutuan kalian. Dan kami akan memerangi kalian dahulu sebelum Muhammad.”

Mendengar ucapan Abu Sufyan semacam ini, Quraizhah kembali menegaskan tekadnya bahwa mereka tidak bisa melanggar hari Sabtu. Kemudian mereka memberi  isyarat adanya  jaminan,  sehingga merasa tenang dengan kepastian tempat kembali mereka. Mendengar jawaban demikian, Abu  Sufyan  tidak  ragu-ragu  lagi  dengan  cerita Nu’aim. Malamnya dia berpikir apa yang harus dilakukan. Abu Sufyan akhirnya memutuskan harus berbicara pada Ghathfan. Namun, dia mendapati bahwa Ghathfan  juga  ragu-ragu untuk maju memerangi Muhammad. Pada  tengah malamnya,  tiba-tiba Allah mengirimkan  kepada mereka angin topan bercampur petir disertai hujan yang sangat lebat. Kemah-kemah mereka porak  poranda. Periuk  dan perkakas  dapur  terbalik tumpang tindih. Ketakutan merasuki jiwa mereka. Dalam pikiran mereka terbayang bahwa kaum Muslim pasti segera mengambil kesempatan ini untuk menyeberangi parit lalu menyerang mereka. Thalihah berdiri dan berteriak lantang, “Muhammad telah memulai menyerang kalian dengan keras! Karena itu, selamatkanlah diri kalian!” Abu Sufyan pun tidak mau
diam. Dia  segera memberi  komando pasukannya,  “Hai orang-orang Quraisy,  kembalilah! Sesungguhnya  aku  juga  segera  kembali.” Kaum Quraisy  segera  pergi  dengan  rasa  ringan. Kemudian Ghathfan dan pasukan Ahzab menyusul pulang. Pagi harinya tidak satupun dari mereka yang  tersisa. Ketika Rasul  saw melihat  keadaan  ini, beliau dan  kaum Muslim  segera kembali ke kota Madinah. Allah  telah memenuhi  janji-Nya  kepada  orang-orang  yang  beriman  untuk memenangkan peperangan.

Rasul saw memperoleh keleluasaan dari ancaman serangan kafir Quraisy dan Allah  telah memberikan  kemenangan  kepadanya dalam pertempuran. Kemudian beliau memandang harus segera menghentikan sepak  terjang Bani Quraizhah. Mereka  telah membatalkan perjanjian dengan beliau dan bersekongkol untuk memerangi kaum Muslim. Karena itu, beliau saw memerintahkan seorang muadzin untuk menyampaikan pesan beliau kepada masyarakat: “Siapa saja yang mendengar dan taat, maka janganlah mereka shalat ‘Asar kecuali telah tiba di Bani Quraizhah.” Dengan mengangkat bendera,  ‘Ali segera berangkat untuk menyerang Bani Quraizhah. Pasukan  yang   menyertai  ‘Ali  ra merasa  ringan dan dalam  keadaan  riang  gembira. Mereka  terus bergerak hingga  tiba  di daerah Bani Quraizhah, lalu mengepung mereka dengan rapat selama 25 malam berturut-turut. Yahudi Quraizhah mengirimkan utusan kepada Rasul  saw,  lalu  berunding  dengan  bel iau.  Setelah  itu mereka melaksanakan keputusan Sa’ad bin Mu’adz yang menetapkan hukuman agar mereka membunuh musuh  yang memerangi  kaum Muslim, membagi-bagikan kekayaan mereka serta menjadikan para wanita dan
anak-anak sebagai tawanan. Keputusan ini dapat dilaksanakan sempurna dan dengan demikian penyelesaian untuk masalah kabilah tersebut telah dilakukan. Sehingga Madinah bersih darinya.

Dengan hancurnya tentara Ahzab, maka berakhir sudah upaya perlawanan baru yang terakhir dari kafir Quraisy untuk menghadapi dan memerangi Rasul  saw. Dengan menghukum Bani Quraizhah,  beliau berhasil membersihkan  tiga  kabilah Yahudi  yang bercokol  di  sekitar
Madinah, di mana mereka telah mengikat perjanjian dengan Nabi lalu merusaknya. Dengan demikian, kedudukan Rasul saw dan kaum Muslim di Madinah dan sekitarnya menjadi stabil. Hal itu menyebabkan bangsa Arab takut dan gentar kepada kaum Muslim tetangga mereka.(dari kitab: Daulah Islam, Taqiyuddin An-Nabhani; Penerjemah, Umar Faruq)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

PERANG BADAR

Pada 8 Ramadhan tahun kedua Hijriyah, Nabi saw bersama para sahabatnya keluar dari Madinah. Beliau menugaskan ‘Amru bin Ummi Maktum untuk mengimami shalat bersama masyarakat dan Abu  Lubabah menjadi  penguasa Madinah.  Rombongan  tersebut berjumlah  305  orang, ditambah 70  orang  berkendaraan  unta  yang ditunggangi  secara  bergiliran.  Setiap  dua,  tiga,  dan  empat  orang menunggangi seekor unta secara bergiliran.

Mereka berangkat dengan  target operasi  kafilah Abu Sufyan. Mereka terus berjalan sambil menyelidiki berbagai berita tentang kafilah tersebut,  hingga  tiba di  suatu  lembah  yang dinamakan Dzafiran,  lalu mereka berhenti di sana. Di tempat tersebut diperoleh kabar bahwa kafir Quraisy telah berangkat keluar dari kota Makkah untuk melindungi unta-unta mereka. Saat itu bentuk permasalahannya mengalami perubahan, yaitu  apakah  akan  terus menghadapi  kafir Quraisy,  atau  tidak.Persoalannya  tidak  lagi  tentang  kafilah Abu Sufyan. Kemudian Rasul saw bermusyawarah dengan kaum Muslim dan menyampaikan kepada mereka informasi yang sampai kepada beliau tetang Quraisy. Abu Bakar dan Umar mengajukan pendapatnya. Kemudian Miqdad  bin  ‘Amru berkata,  “Wahai  Rasulullah  laksanakanlah  apa  yang  telah  Allah perintahkan kepada anda. Kami semua menyertai anda dan demi Allah,kami tidak akan mengatakan kepada anda seperti yang pernah dikatakan oleh Bani  Israil  kepada Musa:  ‘Pergilah  kamu  dengan Tuhanmu dan berperanglah kalian berdua, sementara itu kami di sini saja sambil duduk-duduk’. Akan tetapi kami akan mengatakan kepada anda: ‘Pergilah anda bersama Tuhan anda dan berperanglah kalian berdua dan kami bersama kalian berdua ikut berperang.’ Demi Dzat Yang mengutus anda dengan benar, seandainya anda mengajak kami berjalan melintasi lembah-lembah berair, pasti kami menyertai anda hingga sampai di tujuan.” Kaum Muslimin pun  terdiam,  lalu Rasul saw bersabda, “Wahai manusia, bantulah diriku!” Ucapan tersebut sebenarnya ditujukan kepada kaum Anshar, yang  telah memberikan bai’at kepada beliau pada hari Aqabah. Mereka  telah berjanji akan melindungi Rasul saw dari segala hal (yang membahayakannya), sebagaimana mereka melindungi anak-anak  dan  istri-istri mereka.  Beliau  khawatir  kaum  Anshar  tidak memandang perlu untuk menolong dirinya, kecuali bila gangguan dari musuh beliau tersebut terjadi di Madinah. Ketika kaum Anshar menyadari bahwa yang beliau maksud adalah diri mereka, maka Sa’ad bin Mu’adz yang  pemegang  panji Anshar menoleh  kepada Rasulullah  saw dan berkata, “Demi Allah, seakan-akan yang anda maksud adalah kami, wahai Rasulullah!”. Rasul menjawab: “Tentu saja”.

Sa’ad  berkata  lagi:  “Kami  sungguh-sungguh mengimani  dan membenarkanmu. Kami bersaksi bahwa  apa  yang  engkau  datangkan adalah benar. Atas dasar itu, kami memberikan kepada engkau janji dan kebulatan  tekad untuk selalu mendengar dan menaati engkau. Karena
itu, lakukanlah wahai Rasulullah apa yang engkau inginkan, maka kami tetap bersama engkau. Demi Dzat Yang mengutus engkau, seandainya engkau mengajak kami menyeberangi lautan  ini, lalu engkau  terjun ke dalamnya, pasti kami  turut  terjun bersama engkau. Tidak seorang pun
dari kami yang akan berbalik dan kami tidak benci jika besok hari engkau mempertemukan kami dengan musuh kami. Sesungguhnya kami pasti sabar  dalam  peperangan,  benar  dalam  pertemuan.  Semoga Allah memperlihatkan kepadamu sesuatu dari kami yang dapat menenangkan
matamu. Berjalanlah  bersama  kami  dengan  naungan berkah Allah.” Belum lagi Sa’ad selesai menyempurnakan ucapannya, tiba-tiba wajah Beliau saw yang mulia memancarkan cahaya kebahagiaan dan bersabda: “Berjalanlah  kalian  dan  bergembiralah,  karena  Allah  Swt  telah menjanjikan  kepadaku  salah  satu  dari  dua  kelompok. Demi Allah, sekarang seakan-akan aku melihat para kesatria.”

Pasukan  pun  berangkat  bersama-sama  hingga  saat mereka mendekati Badar, mereka mengetahui bahwa pasukan kafir Quraisy telah dekat dengan mereka. Rasul mengutus Ali bin Abi Thalib, Zubair bin ‘Awwam, dan Sa’ad bin Abi Waqash dalam satu rombongan kecil sahabat menuju mata  air  yang ada di Badar  guna mencari  informasi  tentang pasukan musuh. Mereka  kembali  bersama dua orang pemuda. Dari informasi keduanya diketahui bahwa jumlah pasukan kafir Quraisy antara 700  hingga  1.000  orang.  Semua  pembesar Quraisy  keluar  untuk memerangi  beliau. Dengan  demikian  beliau mengetahui  bahwa  di hadapannya ada sekelompok pasukan yang berjumlah tiga kali lipat dari pasukannya. Beliau pun menunggu peperangan yang dahsyat di tempat yang akan menjadi medan pertumpahan darah. Beliau memberitahukan kaum Muslim bahwa Makkah telah memberikan sepotong hatinya kepada mereka. Mereka harus membulatkan tekad untuk menghadapi keadaan yang gawat. Kaum Muslim pun sepakat untuk memantapkan diri mereka dalam menghadapi musuh. Mereka berhasil menguasai mata air di Badar dan membangun  tempat  penampungan  air  serta mengisinya  hingga penuh. Sementara sumur-sumur di belakangnya dibiarkan tidak terpakai agar mereka  dapat minum,  sementara musuh mereka  tidak  dapat melakukannya. Kaum Muslim membangun pos komando untuk Rasul saw, agar beliau bisa tinggal di dalamnya untuk memberi komando kepada
pasukan. Adapun  kaum Quraisy menduduki beberapa  tempat-tempat pertempuran dan siap menghadapi kaum Muslim.

Perang  dimulai  dengan  duel. Aswad  bin  ‘Abdul Al-Asad Al- Makhzumiy dari barisan kafir Quraisy maju ke arah barisan kaum Muslim untuk menghancurkan tempat penampungan air yang telah dibangun. Seketika itu juga Hamzah bin ‘Abdul Muthalib menghadangnya dengan
pukulan  yang  keras  sehingga orang  itu  jatuh  terhempas dengan  kaki berlumuran darah. Kemudian Hamzah memburunya dengan pukulan lain sehingga dia tercebur tewas dalam tempat penampungan air tersebut. Kemudian ‘Uthbah bin Rabi’ah keluar diapit oleh saudaranya, Syaibah, dan anaknya, al-Walid. Hamzah bin Abdul Muthalib, ‘Ali bin Abi Thalib dan  ‘Ubaidah bin Harits  keluar menyongsong mereka. Hamzah  tidak membiarkan Syaibah lolos dan ‘Ali mendapat giliran menghadapi Walid. Tidak berapa lama, kedua orang sahabat ini berhasil membunuh kedua musuhnya. Lalu keduanya segera menghampiri dan membantu Ubaidah
yang nyaris terbunuh di tangan ‘Uthbah.

Untuk  sejenak kedua belah pihak menghentikan pertempuran, lalu bertempur kembali pada Jumat pagi  tanggal 17 Ramadhan tahun ke-2 Hijriyah. Rasul berdiri memimpin  pasukan  kaum Muslim  untuk membenahi  barisan mereka  dan menggiringnya  untuk  berperang. Kekuatan kaum Muslim semakin bertambah dengan seruan-seruan jihad Rasul saw kepada mereka. Apalagi beliau sendiri berada di tengah-tengah mereka. Kaum Muslim semakin mengganas dan mengobarkan perang dengan  gemuruh. Udara memanas  dan  peperangan menjadi  lebih dahsyat. Keadaan tersebut menjadikan para pemuka kafir Quraisy harus mempertahankan keselamatan dirinya masing-masinng. Sementara kaum Muslim  semakin bertambah  kekuatan  iman mereka dan meneriakkan kata-kata ahad  ... ahad. Rasul  selalu berada di  tengah-tengah mereka dan sesekali mengambil segenggam pasir lalu melemparkannya ke arah kafir Quraisy  seraya mengucapkan,  “Terhinalah wajah-wajahnya!”

Sementara kepada para sahabatnya beliau mengucapkan, “Bertahanlah kalian!” Semangat kaum Muslim makin berkobar sehingga pertempuran bergeser memihak  kaum Muslim. Kafir Quraisy  sendiri  lari  tunggang langgang, sebagian ada yang terbunuh dan sebagaian lagi tertawan. Hal tersebut menjadi kemenangan yang memperkokoh kaum Muslim. Mereka lalu pulang  ke Madinah dengan membawa  kekuatan  yang  semakin bertambah.(dari kitab: Daulah Islam, Taqiyuddin An-Nabhani; Penerjemah, Umar Faruq)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Definisi Khilafah

Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam).

Dari definisi ini, jelas bahwa Khilafah hanya ada satu untuk seluruh dunia. Karena nas-nas syara’ (nushush syar’iyah) memang menunjukkan kewajiban umat Islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka hidup dalam lebih dari satu negara.

Apa Hukumnya Mendirikan Khilafah?

Kewajiban tersebut didasarkan pada nas-nas al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas. Dalam al-Qur`an Allah SWT berfirman:

“Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai…” (QS. Ali-’Imran [3]: 103).

Rasulullah SAW dalam masalah persatuan umat ini bersabda: “Barangsiapa mendatangi kalian -sedang urusan (kehidupan) kalian ada di bawah kepemimpinan satu orang (Imam/Khalifah)- dan dia hendak memecah belah kesatuan kalian, dan mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia!” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda: “Jika dibai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain yang hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].

Di samping itu, Rasulullah SAW menegaskan pula dalam perjanjian antara kaum Muhajirin dan Anshar dengan Yahudi: “Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad -Nabi antara orang-orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib- serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjihad bersama-sama mereka – bahwa mereka adalah umat yang satu, di luar golongan orang lain…” (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, Jilid II, hal. 119).

Nas-nas al-Qur`an dan as-Sunnah di atas menegaskan adanya kewajiban bersatu bagi kaum muslimin atas dasar Islam -bukan atas dasar kebangsaan atau ikatan palsu lainnya yang diciptakan penjajah kafir- di bawah satu kepemimpinan, yaitu seorang Khalifah. Dalil-dalil di atas juga menegaskan keharaman berpecah-belah, di samping menunjukkan pula jenis hukuman syar’i bagi orang yang berupaya memecah-belah umat Islam menjadi beberapa negara, yaitu hukuman mati.

Selain al-Quran dan as-Sunnah, Ijma’ Sahabat pun menegaskan pula prinsip kesatuan umat di bawah kepemimpinan seorang Khalifah. Abu Bakar Ash Shiddiq suatu ketika pernah berkata, “Tidak halal kaum muslimin mempunyai dua pemimpin (Imam).” Perkataan ini didengar oleh para Sahabat dan tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, sehingga menjadi ijma’ di kalangan mereka.

Bahkan sebahagian fuqoha menggunakan Qiyas ‘sumber hukum keempat’ untuk menetapkan prinsip kesatuan umat. Imam Al Juwaini berkata, “Para ulama kami (mazhab Syafi’i) tidak membenarkan akad Imamah (Khilafah) untuk dua orang… Kalau terjadi akad Khilafah untuk dua orang, itu sama halnya dengan seorang wali yang menikahkan seorang perempuan dengan dua orang laki-laki!”

Artinya, Imam Juwaini mengqiyaskan keharaman adanya dua Imam bagi kaum muslimin dengan keharaman wali menikahkan seorang perempuan dengan dua orang lelaki yang akan menjadi suaminya. Jadi, Imam/Khalifah untuk kaum muslimin wajib hanya satu, sebagaimana wali hanya boleh menikahkan seorang perempuan dengan satu orang laki-laki, tidak boleh lebih. (Lihat Dr. Muhammad Khair, Wahdatul Muslimin fi Asy Syari’ah Al Islamiyah, majalah Al Wa’ie, hal. 6-13, no. 134, Rabi’ul Awal 1419 H/Julai 1998 M)

Jelaslah bahwa kesatuan umat di bawah satu Khilafah adalah satu kewajiban syar’i yang tak ada keraguan lagi padanya. Karena itu, tidak mengherankan bila para imam-imam mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bersepakat bulat bahwa kaum muslimin di seluruh dunia hanya boleh mempunyai satu orang Khalifah, tidak boleh lebih:

“…para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) –rahimahumullah– bersepakat pula bahawa kaum mulimin di seluruh dunia pada saat yang sama tidak dibenarkan mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat maupun tidak.” (Lihat Syaikh Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416) Hukum menegakkan Khilafah itu sendiri adalah wajib, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan imam-imam mazhab dan mujtahid-mujtahid besar yang alim dan terpercaya.

Dalil-Dalil Wajibnya Khilafah

Siapapun yang menelaah dalil-dalil syar’i dengan cermat dan ikhlas akan menyimpulkan bahwa menegakkan Khilafah hukumnya wajib atas seluruh kaum muslimin. Di antara argumentasi syar’i yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut :

Dalil Al-Quran

Di dalam al-Quran memang tidak terdapat istilah Daulah yang berarti negara. Tetapi di dalam al-Quran terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (ulil amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisaa` [4]: 59).

Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk menaati Ulil Amri, yaitu Al Haakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha`, berarti perintah untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri, seandainya Ulil Amri itu tidak ada, tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk menaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk menaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub.

Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk menaati ulil amri, berarti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajiban menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, kerana kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, yaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’ie).

Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Firman Allah SWT:

“Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 48).

“Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (QS. Al-Ma’idah [5]: 49).

Dalam kaedah ushul fiqh dinyatakan bahwa, perintah (khithab) Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (Khithabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW.

Oleh kerana itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, yaitu berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah, tidak mempunyai makna lain kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan (as sultan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menjalankan semua hukum Islam, yaitu negara Khilafah.

Dalil As-Sunah

Abdullah bin Umar meriwayatkan, “Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’ah (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” [HR. Muslim].

Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan mensifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Jadi hadis ini menunjukkan kewajiban mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah.

Rasulullah SAW bersabda: “Bahawasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung.” [HR. Muslim]

Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak.” Para Sahabat bertanya, ’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajiban mereka.” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda: “Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.” [HR. Muslim].

Hadis pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahwa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahwa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahawa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faedah-faedah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu berarti bersifat pasti (fardu). Jadi hadis pertama dan kedua ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan terabaikan.

Hadis ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Berarti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahawa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahwa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.

Rasulullah SAW bersabda pula : “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].

Dalam hadis ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum muslimin untuk menaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini berarti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, yaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, niscaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, yaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.

Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin.

Dalil Ijma’ Sahabat

Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Sahabat menunjukkan bahwa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian saat mereka menunda kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan lebih mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajiban dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebagian di antaranya justru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.

Demikian pula bahawa seluruh Sahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW maupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh kerana itu Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah.

Dalil Dari Kaedah Syar’iyah

Ditilik dari analisis kaedah fiqih, mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fiqh dikenal kaedah syar’iyah yang disepakati para ulama yang berbunyi :

maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib

“Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya.”

Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaedah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.

Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahwa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajiban dari Allah SWT atas seluruh kaum muslimin.

Pendapat Para Ulama

Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (Imamah). Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 362 :

“Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahwa umat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya…”

Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah ‘termasuk Khawarij dan Mu’tazilah’ tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu ditolak, kerana bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas.

Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: “Menurut golongan Syiah, minoriti Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’.” Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: “Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah).”

Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib, bukan haram apalagi bid’ah – dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja rujukan yang menunjukkan kewajiban Khilafah :

Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5,

Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19,

Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161,

Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62,

Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97,

Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167,

Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264,

Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17,

Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176,

Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205,

Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99,

Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26,

Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124,

Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248,

Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75,

Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61,

dan masih banyak lagi yang lainnya.

Adapun buku-buku yang mengingkari wajibnya Khilafah –seperti Al Islam Wa Usululul Hukm oleh Ali Abdur Raziq, Mabadi` Nizham Al Hukmi fil Islam oleh Abdul Hamid Mutawalli, Tidak Ada Negara Islam oleh Nurcholis Madjid– sebenarnya tidak perlu dianggap sebagai buku yang serius dan bermutu. Sebab isinya bertentangan dengan nas-nas syara’ yang demikian jelas dan terang. Buku-buku seperti ini tak lain hanya sampah yang kotor yang merupakan penyambung lidah kaum kafir penjajah dan agen-agennya yaitu para penguasa muslim yang zalim yang selalu memaksakan sekularisme kepada umat Islam dengan berbagai argumentasi palsu yang berkedok studi “ilmiah” atau studi “sosiohistori-objektif”, dengan tujuan untuk menghapuskan hukum-hukum Allah dari muka bumi dengan cara menghapuskan ide Khilafah yang bertanggung jawab melaksanakan hukum-hukum tersebut. (khilafahpublications)
.........Lihat Selengkapnya

Followers