• All
  • KHILAFAH
  • SYARIAH
  • JIHAD
  • FUTUHAT
TENTANG KHILAFAH

Tampilkan postingan dengan label khilafah. Tampilkan semua postingan

gravatar

Tak Memperjuangkan Khilafah, Berdosa?

Soal:

Jika menegakkan Khilafah hukumnya fardhu kifayah, apakah tidak cukup hanya dengan kelompok-kelompok yang sudah ada? Apakah kaum Muslim masih berdosa jika tidak ikut berjuang menegakkan Khilafah saat sudah ada yang mengerjakannya?
Jawab:

Hukum mengangkat Khalifah (kepala negara), termasuk mendirikan Khilafah, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama kaum Muslim, yaitu fardhu. Hanya saja, apakah fardhu ‘ain atau fardhu kifayah, memang ada perbedaan pendapat. Al-’Allamah al-Mardawi, dari mazhab Hanbali, dalam Bab Qital Ahl al-Baghy, menyatakan, “Mengangkat Imam (kepala negara) hukumnya fardhu kifayah.” Dalam kitab al-Furu’, dia menegaskan, “Hukumnya fardhu kifayah menurut pendapat yang paling tepat.” Pada bagian yang lain, dia menegaskan kembali, bahwa mengangkat Imam hukumnya fardhu kifayah menurut mazhab yang sahih.[1]

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Imam an-Nawawi, Zakaria al-Anshari, al-Khathib as-Syarbini, az-Zujaji, al-Bujairimi dan al-Jamal bin Sulaiman; semuanya dari mazhab Syafii, bahwa hukum mendirikan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah.[2] Dalam kitab Rawdhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Imam an-Nawawi menyatakan:

اَلْفَصْلُ الثَّانِيْ فِيْ وُجُوْبِ الإِمَامَةِ وَبَيَانِ طُرُقِهَا: لاَبُدَّ لِلأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ الدِّيْنَ، وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ، وَيَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُوْمِيْنَ، وَيَسْتَوْفِيَ الْحُقُوْقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا. قُلْتُ: تَوَلَّي الإمَامَة فَرْضُ كِفَايَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَنْ يَصْلُحُ إِلاَّ وَاحِداً، تَعَيَّنَ عَلَيْهِ وَلَزِمَهُ طَلَبُهَا إِنْ لَمْ يَبْتَدِئُوْهُ.

Pasal Kedua tentang Kewajiban Adanya Imamah (Khilafah) dan Penjelasan tentang Tatacaranya: Umat harus mempunyai seorang imam (khalifah) yang menegakkan agama, membela as-Sunnah, dan membela hak-hak orang yang dizalimi, menunaikan hak-hak dan menempatkannya pada tempatnya. Aku (an-Nawawi) berkata: Mendirikan Imamah (Khilafah) hukumnya fardhu kifayah. Jika tidak ada orang yang layak, kecuali hanya satu, maka kewajiban tersebut berubah menjadi fardhu ‘ain bagi dirinya. Dia pun harus dicari, jika mereka tidak mulai (dengan) mengangkatnya.[3]

Karena itu, pendapat yang paling kuat (rajih) terkait pendirian Khilafah, hukumnya adalah fardhu kifayah. Pertanyaannya kemudian, apakah tidak cukup dengan kelompok-kelompok yang sudah mengupayakannya, ataukah kaum Muslim masih berdosa jika tidak ikut berjuang menegakkannya saat kelompok yang mengerjakannya hingga sekarang belum berhasil?

Dalam hal ini, Imam an-Nawawi memberikan jawaban:

إِذَا فَعَلَهُ مَنْ تَحْصُلُ بِهِمُ الْكِفَايَةُ سَقَطَ الْحَـرَجُ عَنِ الْبَاقِيْنَ، وَإِنْ تَرَكُوْهُ كُلُّهُمْ أَثِمُوْا كُلُّهُمْ

Jika fardhu kifayah (jihad) itu dikerjakan oleh orang yang mempunyai kapasitas untuk menunaikannya, maka beban (kewajiban) tersebut telah gugur dari yang lain. Namun, jika mereka semuanya meninggalkannya, maka semuanya berdosa. [4]
Artinya, yang menjadi ukuran bukan yang penting kewajiban tersebut telah dikerjakan, tetapi dikerjakan oleh orang atau sekelompok orang yang mempunyai kapasitas untuk menunaikannya hingga berhasil, baru kewajiban tersebut dinyatakan gugur dari yang lain. Dalam penjelasan lain, tentang amar makruf dan nahi mungkar yang hukumnya juga fardhu kifayah, Imam an-Nawawi menyatakan:

ثُمَّ إِنَّهُ قَدْ يَتَعَيَّنَ كَمَا إِذَا كَانَ فِيْ مَوْضِـعٍ لاَ يَعْلَـمُ بِهِ إِلاَّ هُوَ، أَوْ لاَ يَتَمَكَّنَ مِنْ إِزَالَـتِهِ إِلاَّ هُوَ

Kemudian, kadang-kadang fardhu kifayah itu bisa berubah menjadi fardhu ‘ain, seperti ketika fardhu kifayah (amar makruf/nahi mungkar) ini dalam konteks yang hanya diketahui oleh orang itu, atau tidak mungkin bisa dihilangkan, kecuali oleh dia. [5]

Dengan kata lain, fardhu kifayah  dinyatakan gugur saat benar-benar telah berhasil diwujudkan. Bila tidak, maka fardhu tersebut kembali kepada seluruh kaum Muslim; semuanya dianggap berdosa saat fardhu tersebut belum terwujud. Pada saat itu, masing-masing orang berkewajiban untuk melaksanakannya hingga benar-benar terwujud. Dalam konteks inilah, maka fardhu kifayah bisa berubah menjadi fardhu ‘ain. Ini dipertegas oleh penjelasan Imam al-Baidhawi:

خَاطَبَ الْجَمِيْعَ وَطَلَبَ فِعْلَ بَعْضِهِمْ لِيَدُلَّ عَلَى أَنَّهُ وَاجِبٌ عَلَى الْكُلِّ حَتىَّ لَوْ تَرَكُوْهُ رَأْساً أَثِمُوْا جَمِيْعاً وَلَكِنْ يَسْقُطُ بِفِعْلِ بَعْضِهِمْ، وَهَكَذَا كُلُّ مَا هُوَ فَرْضُ كِفَايَةٍ.

(Fardhu kifayah) menyerukan kepada seluruh kaum Muslim, dan meminta dikerjakan oleh sebagian di antara mereka untuk membuktikan, bahwa fardhu tersebut merupakan kewajiban bagi semuanya. Karena itu, saat mereka secara langsung meninggalkannya, maka mereka semuanya berdosa. Namun, kewajiban tersebut gugur dengan dikerjakan oleh sebagian di antara mereka. Begitulah ketentuan seluruh fardhu kifayah. [6]

Al-’Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, sebagai mujtahid mutlak, telah melakukan ijtihad yang diperlukan untuk merumuskan metode menegakkan kembali Khilafah, yang hukumnya fardhu kifayah. Namun, karena belum ada seorang pun mujtahid sebelum beliau yang merumuskannya, maka ini menjadi fardhu ‘ain bagi beliau. Beliau pun telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya, termasuk mendirikan Hizbut Tahrir bersama sejumlah ulama. Sejak berdiri tahun 1953 hingga sekarang, Hizbut Tahrir telah melakukan perjuangan dengan seluruh potensi dan kemampuannya, termasuk dukungan umat yang terus menguat di lebih dari 40 negara. Namun, hingga saat ini Hizb belum juga berhasil.

Maka dari itu, kewajiban menegakkan Khilafah ini-sebagaimana seruan (khithab) asalnya untuk seluruh kaum Muslim-kembali kepada seluruh umat Islam. Dengan dilaksanakannya kewajiban ini oleh sebagian di antara mereka, yaitu aktivis Hizbut Tahrir bersama umat, maka tetap belum menggugurkan kewajiban ini dari pundak umat Islam. Sebab, kewajiban yang diperintahkan itu belum terwujud. Dengan demikian, mereka yang tidak terlibat dalam kewajiban ini tetap dinyatakan berdosa.

Tepat sekali apa yang dijelaskan oleh al-Imam al-’Allamah as-Syathibi, dalam kitabnya, Al-Muwafaqat:

إنَّهُ وَاجِبٌ عَلَى الْجَمِيْعِ.. لأَنَّ الْقِيَامَ بِذَلِكَ الْفَرْضِ قِيَامٌ بِمَصْلَحَةٍ عَامَّةٍ، فَهُمْ مَطْلُوْبُوْنَ بِسَدِّهَا عَلَى الْجُمْلَةِ، فَبَعْضُهُمْ هُوَ قاَدِرٌ عَلَيْهَا مُبَاشَرَةً، وَذَلِكَ مَنْ كَانَ أَهْلاً لَهَا، وَالْبَاقُوْنَ ـ وَإِنْ لَمْ يَقْدِرُوْا عَلَيْهَا ـ قَادِرُوْنَ عَلَى إِقَامَةِ الْقَادِرِيْنَ، فَمَنْ كَانَ قَادِراً عَلىَ الْوِلاَيَةِ فَهُوَ مَطْلُوْبٌ بِإِقَامَتِهَا، وَمَنْ لاَ يَقْدِرُ عَلَيْهَا مَطْلُوْبٌ بِأَمْرٍ آخَر وَهُوَ إِقَامَةُ ذَلِكَ الْقَادِرِ وَإِجْبَارُهُ عَلَى الْقِيَامِ بِهَا، فَالْقَادِرُ إِذاً مَطْلُوْبٌ بِإِقَامَةِ الْفَرْضِ، وَغَيْرُ الْقَادِرِ مَطْلُوْبٌ بِتَقْدِيْمِ ذَلِكَ الْقَادِرِ، إِذْ لاَ يَتَوَصَّلَ إِلَى قِيَامِ الْقَادِرِ إِلاََّ باِلإقَامَةِ؛ مِنْ بَابِ مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاََّ بِهِ.

Fardhu kifayah merupakan kewajiban bagi semua orang…Karena melaksanakan fardhu ini merupakan pelaksanaan kemaslahatan publik. Mereka dituntut untuk menunaikannya secara akumulatif. Sebagian ada yang mampu secara langsung, seperti orang yang mempunyai kelayakan. Sebagian yang lain, sekalipun tidak mampu, tetap mampu mengusahakan orang yang mampu. Orang yang bisa mengangkat pemimpin, ia wajib mengangkatnya. Bagi yang tidak mampu, ia mampu melakukan yang lain, yaitu mengusahakan orang yang mampu, dan memaksanya untuk menegakkannya. Jadi, yang mampu wajib menunaikan kewajiban ini, sedangkan yang tidak mampu wajib mengusahakan orang yang mampu. Sebab, orang yang mampu tidak akan melakukannya, kecuali dengan diupayakan (oleh yang tidak mampu). Ini merupakan bab suatu kewajiban tidak sempurna, kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib. [7]

Saat ini, satu-satunya masalah yang dihadapi oleh Hizbut Tahrir dalam menegakkan Khilafah adalah dukungan Ahl an-Nushrah. Bagi Ahl an-Nushrah, menegakkan Khilafah saat ini adalah fardhu ‘ain. Mereka berkewajiban  menegakkannya karena mereka adalah orang yang mempunyai kapasitas dan kemampuan. Tugas Hizb adalah terus mencari dukungan dan meyakinkan mereka. Adapun umat secara keseluruhan, yang termasuk kategori kedua, berkewajiban mengupayakan mereka, baik dari kalangan keluarga, orang tua maupun anak-anak mereka. Tidak hanya itu, mereka juga berkewajiban memaksa Ahl an-Nushrah agar mereka segera melaksanakan kewajiban mereka. Jika tidak, maka umat Islam pun menanggung dosa. WalLahu a’lam. [hizbut-tahrir.or.id]

Catatan kaki:
[1] Al-’Allamah ‘Ala’uddin al-Mardawi, Al-Anshaf, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, 1997, X/271 dan XI/42.

[2] Al-Imam al-’Allamah an-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., VIII/368; al-’Allamah Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahhab bi Syarhi Minhaj ath-Thullab, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, II/185; al-’Allamah al-Khathib as-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’, Dar al-Fikr, Beirut, 1998, II/437; al-’Allamah al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khathib; al-’Allamah al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal.

[3] Al-Imam al-’Allamah an-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., VIII/368.

[4] Al-Imam al-’Allamah an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Dar al-Fikr, Beirut, 1995, XIII/8.

[5] Al-Imam al-’Allamah an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Dar al-Fikr, Beirut, 1995, II/19.

[6] Al-Imam al-’Allamah al-Baidhawi, Tafsir al-Baydhawi, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., II/68.

[7] Al-Imam al-’Allamah as-Syathibi, Al-Muwafaqat, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., I/119.
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Khalifah Wakil Umat Dalam Pemerintahan Dan Penerapan Syariah

Oleh: Muhammad Bajuri

Pengantar

Khalifah adalah kepala negara Islam, yang disebut juga dengan Amîrul Mu’minîn (pemimpin kaum beriman) dan al-Imâmul A’dzam (pemimpin tertinggi). Dialah satu-satunya yang memiliki otoritas dalam kekuasaan dan pemerintahan, serta tidak ada seorang pun yang menyekutuinya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw:

فَاْلإِمَامُ الأَعْظَمُ الذِّي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ

“Pemimpin tertinggi (al-Imâmul A’dzam) masyarakat adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Artinya semua urusan yang terkait dengan pemeliharaan urusan rakyat dan negara merupakan kewenangan al-Imâmul A’dzam (pemimpin tertinggi), yakni Khalifah. Oleh karena itu, asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullâh berkata: “Asas Daulah Islam adalah Khalifah. Sedang yang lainnya adalah wakil Khalifah atau tim penasihat (mustasyâr) baginya. Dengan demikian, Negara Islam adalah Khalifah yang menerapkan sistem Islam.” (an-Nabhani, ad-Daulah al-Islâmiyah, hlm. 231).

Lalu, Khalifah ini mewakili siapa ketika menjalankan kewenangan dan otoritasnya yang begitu besar dalam kekuasaan dan pemerintahan, serta  dalam penerapan sistem Islam?

Telaah kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam pasal 24, yang berbunyi: “Khalifah mewakili umat dalam pemerintahan dan penerapan syariah.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 124).

Terkait dengan Khalifah ini mewakili siapa ketika menjalankan kewenangan dan otoritasnya dalam kekuasaan dan pemerintahan, serta  dalam penerapan sistem Islam, maka dalam hazanah pemikiran Islam kita temukan pendapat-pendapat ulama sebagai berikut:

Khalifah Wakil Allah

Ini adalah pendapat sebagian ulama, di antanya az-Zujad, seperti yang dikatakan Ibnu Mandzur dalam “Lisânul Arab” bahwa boleh para imam (Khalifah) disebut dengan para wakil (pengganti) Allah di muka bumi. Dalilnya adalah firman Allah: “Hai Daud, sesungguhnya Kami  menjadikan kamu Khalifah di muka bumi.” (TQS. Shad [38] : 26). Bahkan berdasarkan firman Allah: “Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi.” (TQS. Al-An’am [6] : 165), ada sebagian ulama yang membolehkan Khalifah dipanggil dengan: “Yâ khalîfatullâh, hai wakil (pengganti) Allah.” (Majalah al-Khilafah al-Islamiyah, No. 2, Ramadhan 1315 H/Pebruari 1995 M, hlm 25).

Sementara al-Baghawi membolehkan sebutan khalîfatullâh, wakil atau pengganti Allah itu hanya kepada Nabi Adan dan Dawud-‘alaihimâs salâm-saja, tidak untuk selain keduanya. Beliau berkata: “Dan tidak seorang pun dinamakan khalîfatullâh, wakil atau pengganti Allah sesudah keduanya.” (al-Qalqasyandi, Mâtsirul al-Inâfah fi Ma’âlim al-Khilâfah, 1/8).

Sedang al-Imam az-Zamakhsyari memboleh sebutan khalîfatullâh, wakil atau pengganti Allah itu kepada semua Nabi selain keduanya. Ketika menjelaskan firman Allah “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.“(TQS. Al-Baqarah [2] : 30), Beliau berkata: “Firman Allah ini boleh diartikan dengan wakil atau pengganti-Ku (khalîfah minni), sebab Adam itu khalîfatullâh, wakil atau pengganti Allah di muka bumi, begitu juga setiap Nabi.” (az-Zamakhsyari, Tafsîr al-Kasysyâf, 1/271).

Pendapat bahwa “Khalifah wakil Allah” ini lemah, dan penggunaan ayat-ayat tersebut sebagai dalil bukan pada tempatnya. Sebab pembahsan di sini tentang sandaran jabatan Khilafah, yakni “Kepemimpinan umum bagi semua kaum Muslim di dunia guna menerapkan syariah Islam, dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia”, bukan tentang Khalifah secara mutlak. Jadi, masalahnya berbeda.

Oleh karena itu, mayoritas ulama melarang sebutan tersebut, bahkan orang yang mengatakannya disebut fâjir (pelaku maksiat). Mereka berkata: “Khalifah itu menggatikan orang yang tiada atau meninggal, sedang Allah tidak ghaib dan tidak meninggal.” Khalifah Abu Bakar menolak ketika dikatakan kepadanya: “Yâ khalîfatullâh, hai wakil (pengganti) Allah.” Abu Bakar dengan tegas berkata: “Aku bukan khalîfatullâh, wakil (pengganti) Allah, namun aku pengganti Rasulullah.” (al-Mawardi, al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 15). Begitu juga Umar bin Khattab, dalam hal ini, beliau bersikap tegas menolak sebagaimana Abu Bakar. Sikap tegas Abu Bakar dan Umar menunjukkan bahwa telah ada Ijma ‘ Sahabat yang melarang penamaan pemimpin negara Islam dengan sebutan khalîfatullâh, wakil (pengganti) Allah.

Dengan begitu, gugurlah hujjah mereka yang berpendapat bahwa Khalifah adalah wakil Allah (khalîfatullâh). Khalifah bukan wakil Allah, apapun alasannya. Sehingga penggunaan sebuat “khalîfatullâh” secara mutlak tidak boleh berdasarkan syariah (al-Khalidi, Qawa’id Nidzam al-Hukmi fil Islam, hlam. 232).

Khalifah Wakil Nabi Saw

Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Ibnu Khaldun, Abu Ya’la, al-Mawardi, al-Baidhawi, Aduddin al-Iji, an-Nawawi dan Ibnu Taimiyah (al-Khalidi, Qawâ’id Nidzâm al-Hukmi fil Islâm, hlam. 231). Mereka menggunakan sebutan Khalifah kepapa setiap orang yang mengurusi urusan kaum Muslim, sebab ia menggantikan Rasulullah dalam mengurusi umatnya. Sehingga setiap Khalifah disebut dengan “Khalifah Rasulullah, pengganti Rasulullah”. Oleh karena itu mereka sepakat bahwa “Imamah itu dibuat untuk khilafah nubuwah (kepemimpinan Nabi) dalam menjaga agama dan mengatur dunia.” (al-Mawardi, al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 5).

Dalil mereka yang berpendapat bahwa Khalifah wakil Nabi adalah perkataan Abu Bakar. Ketika dikatan kepada Abu Bakar: “Yâ khalîfatullâh, hai wakil (pengganti) Allah.” Abu Bakar dengan tegas berkata:

لَسْتُ بِخَلِيْفَةِ اللهِ، وَلَكِنيِّ خَلِيْفَةُ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Aku bukan khalîfatullâh, wakil (pengganti) Allah, namun aku pengganti Rasulullah Saw.” (al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, 14/355).
Pendapat ini juga lemah karena tidak didukung oleh dalil yang kuat. Sebab jelas sekali dengan mengkaji fakta sejarah bahwa Abu Bakar bukan wakil Nabi Saw. Bahkan tidak ada satu pun nash yang menujukkan bahwa Rasulullah mengangkat Abu Bakar untuk menggantikannya dalam mengurusi semua urusan kaum Muslim. Akan tetapi, Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah memalui proses pemilihan yang dilakukan kaum Muslim di Saqifah Bani Saidah, lalu beliau benar-benar menjadi Khalifah dengan baiat kaum Muslim. Sebab syara’ telah menjadikan kekuasaan di tangan umat, sehingga umat dapat membaiat siapa saja yang dikehendaki untuk mewakilinya dalam kekuasaan (Majalah al-Khilafah al-Islamiyah, No. 2, Ramadhan 1315 H/Pebruari 1995 M, hlm 27).

Sementara perkataan Abu Bakar “Khalîfah Rasulullah” adalah majazi bukah sesungguhnya. Dalam arti bahwa beliau datang setelah Rasulullah dalam mengurusi urusan kaum Muslim, dan beliau tidak menjadi Khalifah karena diangkat Nabi Saw untuk menggantikannya. Jika tidak demikian, tentu Umar, Utsman dan Ali disebut dengan “Khalîfah Rasulullah“. Namun hal ini tidak pernah terjadi sama sekali, dan tidak seorang pun mengatakannya (al-Khalidi, Qawâ’id Nidzâm al-Hukmi fil Islâm, hlam. 233).

Khalifah Wakil Khalifah Sebelumnya

Al-Qalqasyandi berkata: “Sesungguhnya jabatan Khilafah itu terkadang didapat oleh seorang Khalifah dari Khalifah sebelumnya.” Sehingga dikatakan Fulan menggantikan Fulan secara berurutan hingga berakhir pada Abu Bakar radhiyallâhu ‘anhu. Lalu, beliau disebut dengan “Khalîfah Rasulullah Saw“. Karenanya di awal berkuasa, Umar dipanggil dengan “Khalîfah Khalifah Rasulullah Saw“. (al-Qalqasyandi, Mâtsirul al-Inâfah fi Ma’âlim al-Khilâfah, 1/6).

Ketika menjelaskan firman Allah “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.“(TQS. Al-Baqarah [2] : 30), ath-Thabari berkata: “Khalifah yang sesungguhnya berasal dari perkataanmu, Fulan menggantikan Fulan dalam perkara ini ketika ia menjalankan perkara itu sesudahnya. Dari sini, maka Penguasa Tertinggi (as-Sulthân al-A’dzam) disebut dengan Khalifah, sebab ia menggantikan penguasa sebelumnya. Kemudian ia menduduki kekuasaan menggantikannya. Dengan demikian, ia khalifah (wakil atau pengganti) sebelumnya.” (ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, 1/153 ).

Mereka yang berpendapat dengan pendapat ini sama sekali tidak memiliki hujjah, baik al-Qur’an maupunn al-Hadits. Mereka memahami hal itu hanya berdasarkan pada pengertian kata “khalîfah” menurut bahasa. Padahal arti bahasa saja tidak cukup dalam hal ini. Sebab masalahnya terkait dengan kepemimpinan negara tidak dengan pengangkatan pengganti (al-istikhlâf), dan tidak pula dengan sistem putra mahkota (wilâyah al-‘ahd), sehingga dikatakan bahwa Khalifah adalah wakil Khalifah sebelumnya. Apalagi, sistem putra mahkota (wilâyah al-‘ahd), dan pengangkatan pengganti (al-istikhlâf) tidak diakui dalam sistem pemerintahan Islam, bahkan sangat bertentangan. Sebab dalam sistem pemerintahan Islam kekuasaan berada di tangan umat, bukan di tangan khalifah. Dengan demikian pendapat ini pun tertolak sebagaimana pendapat-pendapat sebelumnya (al-Khalidi, Qawâ’id Nidzâm al-Hukmi fil Islâm, hlam. 233; Majalah al-Khilafah al-Islamiyah, No. 2, Ramadhan 1315 H/Pebruari 1995 M, hlm 26).

Khalifah Wakil Umat

Pendapat ini adalah pendapat yang râjih (kuat), sebab Khalifah itu bukan wakil Allah SWT, bukan wakil Nabi Saw, dan tidak pula terbayangkang secara syar’iy dan akal bahwa Khalifah adalah wakil dari Khalifah sebelumnya. Khalifah tidak lain adalah wakil umat bukan yang lainnya. Umat yang membaiat Khalifah untuk memimpin pemerintahan dan kekuasaan menggantikan atau mewakilinya. Mengingat, umat dituntut untuk menerapkan hukum Islam, menegakkan hudûd (sanksi hukum pidana), menyiapkan tentara, berjihad, menaklukkan negeri dan lain-lainnya. Allah SWT berfirman:

 إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (TQS. An-Nisâ’ [4] : 58).

Dan firman-Nya:

 وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (TQS. Al-Mâidah [5] : 38).

Allah SWT berfirman:

 وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً

“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya.” (TQS. At-Taubah [9] : 36).

Dan firman-Nya:

 وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” (TQS. Al-Anfâl [8] : 60).

Khithâb atau seruan dalam ayat-ayat tersebut ditujukan pada umat. Sebab kekuasaan berada di tangan umat. Akan tetapi, syara’ mengharuskan Khalifah saja yang memiliki otoritas menerapkan hukum Islam mewakili umat. Dengan demikian, realitasnya bahwa Khalifah adalah wakil umat dalam kekuasaan dan penerapan syariah Islam. Mengingat seseorang tidak akan menjadi Khalifah kecuali dengan dibaiat oleh umat, maka baiat ini saja sudah cukup menjadi dalil bahwa Khalifah adalah wakil dari umat (al-Khalidi, Qawâ’id Nidzâm al-Hukmi fil Islâm, hlam. 234; Majalah al-Khilafah al-Islamiyah, No. 2, Ramadhan 1315 H/Pebruari 1995 M, hlm 28; dan An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 125).

Dengan ketentuan UUD negara Islam pasal 24 ini, maka terjawab sudah kekhawatiran sebagian orang bahwa Khalifah yang insya Allah tidak lama lagi akan terwujudkan akan memimpin dengan sewenang-wenang dan diktator. Sebab Khalifah itu tidak memiliki kekuasaan, dan pemilik kekuasaan adalah umat. Keberadaa Khalifah tidak lain hanyalah menjadi wakil umat. Sehingga umat dapat mengambil kembali kekuasaannya, kapanpun umat mau ketika Khalifah tidak lagi bisa menjaga amanahnya. WalLâhu a’lam bish-shawâb.(hizbut-tahrir.or.id)

Daftar Bacaan

Ibnu Mandzur, Muhammad bin Mukarram bin Ali Abu al-Fadhal Jamaluddin, Lisânul Arab, (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-Arabi), tanpa tahun.

Al-Khalidi, Dr. Mahmud, Qawâid Nizâmul Hukm fil Islâm, (Beirut:Maktabah al-Muhtasib), Cetakan II, 1983.

Majalah al-Khilafah al-Islamiyah, No. 2, Ramadhan 1315 H /Pebruari 1995 M.

Al-Mawardi, Abi al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habin al-Bashri al-Baghdadi, al-Ahkâm as-Sulthâniyah, (Beirut: Dar al-Fikr), Cetakan I, 1960.

An-Nabhani, Asy-Syaikh Taqiyuddih, Muqaddimah ad-Dustûr aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009.

An-Nabhanai, Asy-Syaikh Taqiyuddih, Ad-Daulah al-Islâmiyah, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan VII, 2002.

Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir bin Yazid, Tafsîr ath-Thabari, (Beirut: Muassasah ar-Risalah), Cetakan I, 2000.

Al-Qalqasyandi, Ahmad bin Abdullah, Mâtsirul al-Inâfah fi Ma’âlim al-Khilâfah, (Kuwait: Mathba’ah Hukumah al-Kuwait), Cetakan II, 1985.

Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah al-Anshari Abu Abdillah, Tafsîr al-Qurthubi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah), tanpa tahun.

Az-Zamakhsyari, Mahmud bin Umar bin Muhammad bin Ahmad al-Khawarizmi, Tafsîr al-Kasysyâf, (Beirut: Dar al-Fikr), tanpa tahun.
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Definisi Khilafah

Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam).

Dari definisi ini, jelas bahwa Khilafah hanya ada satu untuk seluruh dunia. Karena nas-nas syara’ (nushush syar’iyah) memang menunjukkan kewajiban umat Islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka hidup dalam lebih dari satu negara.

Apa Hukumnya Mendirikan Khilafah?

Kewajiban tersebut didasarkan pada nas-nas al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas. Dalam al-Qur`an Allah SWT berfirman:

“Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai…” (QS. Ali-’Imran [3]: 103).

Rasulullah SAW dalam masalah persatuan umat ini bersabda: “Barangsiapa mendatangi kalian -sedang urusan (kehidupan) kalian ada di bawah kepemimpinan satu orang (Imam/Khalifah)- dan dia hendak memecah belah kesatuan kalian, dan mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia!” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda: “Jika dibai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain yang hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].

Di samping itu, Rasulullah SAW menegaskan pula dalam perjanjian antara kaum Muhajirin dan Anshar dengan Yahudi: “Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad -Nabi antara orang-orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib- serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjihad bersama-sama mereka – bahwa mereka adalah umat yang satu, di luar golongan orang lain…” (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, Jilid II, hal. 119).

Nas-nas al-Qur`an dan as-Sunnah di atas menegaskan adanya kewajiban bersatu bagi kaum muslimin atas dasar Islam -bukan atas dasar kebangsaan atau ikatan palsu lainnya yang diciptakan penjajah kafir- di bawah satu kepemimpinan, yaitu seorang Khalifah. Dalil-dalil di atas juga menegaskan keharaman berpecah-belah, di samping menunjukkan pula jenis hukuman syar’i bagi orang yang berupaya memecah-belah umat Islam menjadi beberapa negara, yaitu hukuman mati.

Selain al-Quran dan as-Sunnah, Ijma’ Sahabat pun menegaskan pula prinsip kesatuan umat di bawah kepemimpinan seorang Khalifah. Abu Bakar Ash Shiddiq suatu ketika pernah berkata, “Tidak halal kaum muslimin mempunyai dua pemimpin (Imam).” Perkataan ini didengar oleh para Sahabat dan tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, sehingga menjadi ijma’ di kalangan mereka.

Bahkan sebahagian fuqoha menggunakan Qiyas ‘sumber hukum keempat’ untuk menetapkan prinsip kesatuan umat. Imam Al Juwaini berkata, “Para ulama kami (mazhab Syafi’i) tidak membenarkan akad Imamah (Khilafah) untuk dua orang… Kalau terjadi akad Khilafah untuk dua orang, itu sama halnya dengan seorang wali yang menikahkan seorang perempuan dengan dua orang laki-laki!”

Artinya, Imam Juwaini mengqiyaskan keharaman adanya dua Imam bagi kaum muslimin dengan keharaman wali menikahkan seorang perempuan dengan dua orang lelaki yang akan menjadi suaminya. Jadi, Imam/Khalifah untuk kaum muslimin wajib hanya satu, sebagaimana wali hanya boleh menikahkan seorang perempuan dengan satu orang laki-laki, tidak boleh lebih. (Lihat Dr. Muhammad Khair, Wahdatul Muslimin fi Asy Syari’ah Al Islamiyah, majalah Al Wa’ie, hal. 6-13, no. 134, Rabi’ul Awal 1419 H/Julai 1998 M)

Jelaslah bahwa kesatuan umat di bawah satu Khilafah adalah satu kewajiban syar’i yang tak ada keraguan lagi padanya. Karena itu, tidak mengherankan bila para imam-imam mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bersepakat bulat bahwa kaum muslimin di seluruh dunia hanya boleh mempunyai satu orang Khalifah, tidak boleh lebih:

“…para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) –rahimahumullah– bersepakat pula bahawa kaum mulimin di seluruh dunia pada saat yang sama tidak dibenarkan mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat maupun tidak.” (Lihat Syaikh Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416) Hukum menegakkan Khilafah itu sendiri adalah wajib, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan imam-imam mazhab dan mujtahid-mujtahid besar yang alim dan terpercaya.

Dalil-Dalil Wajibnya Khilafah

Siapapun yang menelaah dalil-dalil syar’i dengan cermat dan ikhlas akan menyimpulkan bahwa menegakkan Khilafah hukumnya wajib atas seluruh kaum muslimin. Di antara argumentasi syar’i yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut :

Dalil Al-Quran

Di dalam al-Quran memang tidak terdapat istilah Daulah yang berarti negara. Tetapi di dalam al-Quran terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (ulil amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisaa` [4]: 59).

Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk menaati Ulil Amri, yaitu Al Haakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha`, berarti perintah untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri, seandainya Ulil Amri itu tidak ada, tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk menaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk menaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub.

Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk menaati ulil amri, berarti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajiban menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, kerana kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, yaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’ie).

Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Firman Allah SWT:

“Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 48).

“Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (QS. Al-Ma’idah [5]: 49).

Dalam kaedah ushul fiqh dinyatakan bahwa, perintah (khithab) Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (Khithabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW.

Oleh kerana itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, yaitu berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah, tidak mempunyai makna lain kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan (as sultan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menjalankan semua hukum Islam, yaitu negara Khilafah.

Dalil As-Sunah

Abdullah bin Umar meriwayatkan, “Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’ah (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” [HR. Muslim].

Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan mensifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Jadi hadis ini menunjukkan kewajiban mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah.

Rasulullah SAW bersabda: “Bahawasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung.” [HR. Muslim]

Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak.” Para Sahabat bertanya, ’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajiban mereka.” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda: “Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.” [HR. Muslim].

Hadis pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahwa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahwa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahawa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faedah-faedah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu berarti bersifat pasti (fardu). Jadi hadis pertama dan kedua ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan terabaikan.

Hadis ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Berarti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahawa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahwa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.

Rasulullah SAW bersabda pula : “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].

Dalam hadis ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum muslimin untuk menaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini berarti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, yaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, niscaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, yaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.

Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin.

Dalil Ijma’ Sahabat

Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Sahabat menunjukkan bahwa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian saat mereka menunda kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan lebih mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajiban dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebagian di antaranya justru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.

Demikian pula bahawa seluruh Sahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW maupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh kerana itu Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah.

Dalil Dari Kaedah Syar’iyah

Ditilik dari analisis kaedah fiqih, mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fiqh dikenal kaedah syar’iyah yang disepakati para ulama yang berbunyi :

maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib

“Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya.”

Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaedah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.

Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahwa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajiban dari Allah SWT atas seluruh kaum muslimin.

Pendapat Para Ulama

Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (Imamah). Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 362 :

“Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahwa umat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya…”

Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah ‘termasuk Khawarij dan Mu’tazilah’ tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu ditolak, kerana bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas.

Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: “Menurut golongan Syiah, minoriti Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’.” Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: “Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah).”

Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib, bukan haram apalagi bid’ah – dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja rujukan yang menunjukkan kewajiban Khilafah :

Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5,

Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19,

Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161,

Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62,

Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97,

Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167,

Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264,

Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17,

Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176,

Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205,

Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99,

Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26,

Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124,

Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248,

Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75,

Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61,

dan masih banyak lagi yang lainnya.

Adapun buku-buku yang mengingkari wajibnya Khilafah –seperti Al Islam Wa Usululul Hukm oleh Ali Abdur Raziq, Mabadi` Nizham Al Hukmi fil Islam oleh Abdul Hamid Mutawalli, Tidak Ada Negara Islam oleh Nurcholis Madjid– sebenarnya tidak perlu dianggap sebagai buku yang serius dan bermutu. Sebab isinya bertentangan dengan nas-nas syara’ yang demikian jelas dan terang. Buku-buku seperti ini tak lain hanya sampah yang kotor yang merupakan penyambung lidah kaum kafir penjajah dan agen-agennya yaitu para penguasa muslim yang zalim yang selalu memaksakan sekularisme kepada umat Islam dengan berbagai argumentasi palsu yang berkedok studi “ilmiah” atau studi “sosiohistori-objektif”, dengan tujuan untuk menghapuskan hukum-hukum Allah dari muka bumi dengan cara menghapuskan ide Khilafah yang bertanggung jawab melaksanakan hukum-hukum tersebut. (khilafahpublications)
.........Lihat Selengkapnya

Followers